JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri Setya Novanto, Dwina Michaella dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pemeriksaan anak Setnov dari istri pertamanya itu terkait kepemilikan sahamnya di PT Murakabi Sejahtera yang mengikuti tender proyek e-KTP pada 2011 lalu. Dwina diketahui pernah duduk sebagai komisaris PT Murakabi.
Selain mendalami kepemilikan saham di PT Murakabi, penyidik KPK juga ingin menelusuri kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan perusahaan induk (holding) PT Murakabi.
"Sejauh ini fokus yang ingin diklarifikasi dan didalami adalah terkait dengan kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi dan Mondialindo," ujar Febri. (*)