nasional

Panglima TNI Bantah Oknum Militer Diadili Di Peradilan Umum

Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:40 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Adanya pemberitaan di berbagai media massa  yang menyatakan bahwa  Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum adalah Tidak Benar.

 

Demikian ditegaskan Kapuspen TNI Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2017). Menurutnya, pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media TIDAK BENAR dan sudah diplesetkan redaksionalnya. 

"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa ​keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar​ tidak ada pasal yang double. Dihukum di ​umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” kata Kapuspen TNI.

 

Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah mengatakan  bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI.  Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

 

"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan  dalam pelaksanaan tugasnya (lec spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," ungkap Mayjen TNI Fadhilah.

 

Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. 

"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi. TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima," tegas Kapuspen TNI.

Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, kata Kapuspen TNI akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. 

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB