nasional

Kemenhub Lakukan Ramp Chek Secara Periodik dan Terprogram

Minggu, 10 Desember 2017 | 15:41 WIB

JAKARTA.KRJOGJA.com - Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan orang dan barang (ramp check) secara periodik dan terprogram. Salah satu tujuannya untuk menyadarkan kembali kepada masyarakat betapa pentinganya aspek keselamatan dalam bertransportasi.

"Kami akan lakukan kegiatan ini (ramp check) secara periodik, seperti yang dilakukan Polri. Harapannya nantinya tidak ada lagi kecelakaan yang disebabkan karena tidak laiknya kendaraan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat memimpin ramp check kendaraan angkutan logistik di Puninar Logistic, Cakung Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017l.

Budi menegaskan, kegiatan ramp check sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan ini nanti akan dibudayakan tidak hanya pada event-event tertentu saja. "Kita akan mencoba meniru polanya dari teman2 kepolisian. Kalau bisa ini menjadi suatu kebiasaan, karena ini harus terus menerus kita lakukan. Kita harus bangun opini ini kepada para pengusaha dan masyarakat," jelasnya.

Budi menambahkan, saat ini hingga tiga hari ke depan pihaknya mengadakan ramp check di seluruh indonesia. "Jadi kita secara serentak sekarang melakukan di seluruh indonesia dan bagi yang melanggat akan dilakukan tilang," tegasnya.

Budi juga mengatakan, tujuan dari ramp check ini adalah untuk membangun kembali kesadaran masyarakat supaya sadar bahwa keselamatan itu utama. "Kalau sekarang ini mungkin banyak menyangkut masalah kemacetan, itu mungkin bagian daripsa transportasi tapi keselamatan adalah prioritas utama kita semuanya," ujarnya.

Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Hubdat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, pelaksanaan ramp check saat ini dilakukan di 22 provinsi di seluruh Indonesia. Pemeriksaan meliputi unsur administrasi, unsur utama terkait dengan wiper lampu dan lainnya. Dari 22 provinsi tersebut telah diperiksa 200 kendaraan dengan rincian 101 dinyatakan lulus dan 99 lainnya dikenakan sanksi administrasi karena ditemukan pelanggaran. (Imd)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB