nasional

Jamur Crispy Ternyata Mengandung Narkoba

Kamis, 7 Desember 2017 | 19:34 WIB

BANDUNG, KRJOGJA.com - Penjualan keripik jamur atau jamur crispy bermerek ‘Snack Good’ yang memiliki efek halusinasi terungkap polisi beberapa hari terakhir ini. Masyarakat diminta waspada dengan peredaran makanan yang belum disertai izin Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keripik jamur itu diketahui mengandung narkoba golongan 1 berjenis psilosibin dan psilosin yang akan menimbulkan efek euforia, depresi, dan halusinasi. "Kasus ini bermula dari temuan BNN‎ Oktober 2017 lalu. Ada pengiriman snack yang ternyata setelah diteliti mengandung jamur narkoba, magic mushroom," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rohim.

Menurut Abdul, BBPOM tidak pernah mengeluarkan izin terhadap kripik jamur ini. Pun demikian dengan Dinkes yang tidak mengeluarkan izin perusahaan industri rumah tangga (PIRT).

Abdul mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika membeli produk makanan baik melalui media sosial ataupun penjualan langsung. Harus dipastikan produknya mempunyai izin edar dari BPOM atau Dinkes, yang menunjukkan produk tersebut aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.

"Ini jamur yang kandungan alaminya ada unsur narkoba (seperti tanaman kecubung). Jamur jenis ini mengandung psilosibin dan psilosin yang termasuk ke dalam narkotika golongan I," kata dia. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB