JAKARTA (KRjogja.com) – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Maman Abdurahman, memastikan Ketua Umum Setya Novanto siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Saya rasa Beliau siap, jadi tidak ada yang perlu diperhatikan selama memang proses hukum ‎itu sesuai hukum," kata Maman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).
Ia menegaskan, pihaknya maupun tim penasihat hukum Setya Novanto mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai hari ini kan penetapan tersangka ini kan belum bisa mengatakan seseorang itu benar apa salah. Kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap Ketum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Setnov sendiri sempat ditetapkan tersangka oleh KPK, namun status tersebut dianulir, setelah menang melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)