nasional

KPK Dingin Tanggapi soal Beredarnya SPDP Setya Novanto

Selasa, 7 November 2017 | 22:55 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menuding adanya oknum internal yang membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Hal ini terkait dengan beredarnya SPDP di kalangan awak media, yang bertuliskan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi Rp2,3 triliun.

"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

KPK, kata Febri, dalam melakukan proses penyidikan selalu berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur untuk menyampaikan SPDP kepada pihak tersangka, korban dan pelapor yang sudah harus dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari.

Putusan MK yang dimaksud KPK, adalah Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketika ada SPDP dalam sebuah perkara keluar dari KPK hanya satu lembar kami terbitkan tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut," ujar Febri.

Bersandar dengan putusan MK itu, ujar Febri, pihaknya telah menjalani aturan dan prosedur yang berlaku. Lebih dalam, Febri tak mau berspekulasi mengenai tersebarnya SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu.

"Yang bisa saya sampaikan seperti tadi prosedur terkait sumber dari mana tentu saja kami tidak tahu," pungkasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB