nasional

Setnov Kembali Tersangka, Pengacara Ancam Pidanakan KPK

Selasa, 7 November 2017 | 19:59 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto yakni Friedrich Yunadi‎ menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak punya alasan untuk menetapkan kliennya kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP tahun anggran 2011-2012.

Pernyataan itu menyusul beredarnya kabar liar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di KPK. Menurutnya, amar putusan Praperadilan pada 29 September lalu sudah jelas selain menggagalkan status tersangka, KPK harus menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Setya Novanto.

"Saya selalu memberitahukan tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK, jika mereka (KPK) ingin mmeriksakan ulang atau menetapkan tersangka, saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP," kata Friedrich di kantornya, kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Friedrich menjelaskan dengan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berarti KPK tidak patuh putusan pengadilan dan melanggar Pasal 216 dan Pasal 421 KUHP, melawan penegakan hukum, yang ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal 23 UU 31 tahun 1999 itu dalam pelaksaanaan Tipikor, barang siapa yang melanggar 216 dan 421 itu akan dihukum 6 tahun, kalau 414 dengan bantuan kekuatan angkatan bersenjata, barang siapa yang melawan putusan pengadilan maka diancam hukuman 9 tahun," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB