nasional

Mucikari Ditangkap Karena Jual Gadis ABG

Minggu, 5 November 2017 | 20:51 WIB

SINGKAWANG, KRJOGJA.com - Seorang mucikari bernisial OS (32) dibekuk Satuan Reskrim Polres Singkawang saat sedang menunggu kliennya melayani pria hidung belang.

Kobran sebut saja bernama Melati (nama samaran), saat itu rencananya akan melayani pria hidung belang yang merupakan hasil tawaran mucikari OS dengan harga sekali main Rp 700.000 di sebuah Hotel di Singkawang.

OS  tahun yang berperan sebagai mucikari itu pun turut diciduk saat menunggu ‘adegan panas’ anak buah dan kliennya selesai.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Inda Purwati menjelaskan, prostitusi ini terungkap ketika aktivitas Os yang menjajakan korban terlacak oleh Patroli Tim Cyber Satreskrim.

“Jadi sebelumnya, aktivitas tersangka Os terlacak oleh Patroli Tim Cyber. Korban ditawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi online seharga Rp 700 ribu per sekali berhubungan,” ujar Inda di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2017).

Saat ini, Os masih diperiksa di Polres Singkawang. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain dan kemungkinan ada korban-korban lain. Atas kasus ini, Os dijerat pasal 88 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Kepada sejumlah wartawan, Os mengaku terpaksa menjalankan kerja sebagai mucikari lantaran terjepit masalah ekonomi.

“Suami saya buruh bangunan yang penghasilannya kadang ada dan kadang tidak. Sedangkan penghasilan dari pekerjaan ini rata-rata dalam satu hari dapat Rp200 ribu,” aku ibu dua anak yang masing-masing anaknya tinggal di Singkawang da Pontianak ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB