JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuziy mengusulkan pembentukan panel sebelum pemerintah menilai sebuah ormas disebut anti-pancasila atau bukan.
Romi, sapaan Romahurmuziy, menyebut usulan ini menjadi salah satu poin yang akan diajukan dalam UU Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah pembentukan panel tersebut. Menurutnya, panel tersebut terdiri dari para pakar atau ahli yang dianggap memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas.
"Mendefinisikan orang atau ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel, terdiri dari orang yang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas," kata Romahurmuziy.
Romahurmuziy mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta mendefinisikan suatu organisasi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Menurutnya, penilaian itu bersifat relatif penerjemahannya.
Dia menilai, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi untuk menyaring orang-orang yang akan duduk dalam panel tersebut. Namun kata Romahurmuziy, pada prinsipnya panel itu harus diisi orang yang kredibel. (*)