JAKARTA, KRJOGJA.com - Kebijakan yang mewajibkan pengguna nomor telepon seluler untuk mendaftarkan Nomor Induku Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menimbulkan kekhawatiran data pribadi konsumen disalahgunakan. Namun, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan tak ada data yang bisa diakses operator telepon seluler.
"Yang diberikan hanya nomor KK saja, tidak dengan akses untuk membuka ke dalam database-nya. Jadi, hanya diberi tahu kalau NIK ini, nomor KK-nya ini. Hanya only read, membaca saja NIK dengan KK matching apa tidak," ujar Zudan.
Saat ini, ada sekitar 340 juta data pengguna telepon genggam di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan kartu SIM yang tercatat aktif di berbagai operator seluler. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim sudah ada 72,8 juta warga yang mendaftarkan nomor telepon genggamnya menggunakan NIK dan KK.
Hingga Rabu siang lalu, Zudan mengatakan, â€Untuk hari ini masuk 6,8 juta (data NIK dan KK), kalau lengkapnya 6.856.789. Totalnya dari pertama kali, akses NIK itu mulai tahun lalu sejak kerjasama, sudah 72,8 juta kali NIK diakses.†(*)