JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengaku tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah seperti yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koperasi-koperasi tersebut ditengarai melakukan praktik menyimpang dengan iming-iming investasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengimbau seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk berani menerapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya. "Termasuk, membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," ujar Suparno.
Sebanyak 12 koperasi bermasalah tersebut, yakni Koperasi Cassava Agro (Bogor), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang). Selanjutnya, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Suparno menyatakan, telah memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada 12 koperasi berskala nasioneal itu. Ke depan, upaya pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari Reformasi Koperasi yang bertujuan untuk menciptakan koperasi yang berkualitas. (*)