nasional

MUI Dukung Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Sabtu, 14 Oktober 2017 | 15:42 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku mendukung kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berbagi kewenangan atas sertifikasi produk halal. Anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan BPJPH oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.

“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelaksanaan UU ini,” tegas Aminuddin seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama.

Menurut dia, pihaknya mendukung keputusan pemerintah tersebut karena pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal dianggap bisa membantu MUI melindungi umat Islam dari konsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal.

“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha, tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” tuturnya.

Jika sebelumnya sertifikasi halal bersifat sukarela di bawah pengelolaan MUI, maka kini pemerintah mengubah status halal menjadi kewajiban atau mandatori di bawah aturan UU pada 2019 mendatang. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB