JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada risiko tumpang tindih kewenangan terkait rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
"Kalau kewenangan KPK menurut Undang-Undang kan sudah jelas. KPK hanya kasus-kasus di atas Rp1 miliar kemudian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. Jadi, nanti saya rasa tidak akan ada "overlap"," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pembentukan Densus Tipikor tersebut harus dilihat secara positif. Menurutnya, semakin banyak yang berperan dalam pemberantasan korupsi akan semakin baik. KPK melakukan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, begitu pun nanti Densus Tipikor akan sesuai tupoksinya.
"Kalau Densus Tipikor, kita ambil positifnya saja. Jadi, KPK saat ini sudah melakukan sesuai tupoksinya dan nanti kalau ada Densus Tipikor itu juga akan melakukan sesuai tupoksinya," tuturnya.
Menurut Yuyuk, selama ini KPK dan Polri telah bekerja sama, misalnya tentang koordinasi, supervisi, dan juga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Ia pun memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara KPK dengan Polri soal Densus Tipikor tersebut. (*)