JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang perlunya evaluasi penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua. Usulan itu disampaikan menanggapi maraknya sengketa Pilkada di Papua maupun Papua Barat.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari berkata, sistem noken kerap menjadi sumber masalah pada Pilkada di Bumi Cenderawasih. Sistem noken adalah pemilihan berdasarkan perintah kepala suku. Dalam sistem ini, seluruh surat suara pemilih dimasukkan dalam noken, sebuah tas yang terbuat dari akar kayu.
"Pemilu asasnya langsung, kalau dengan noken kan kemudian menjadi semacam tidak langsung walaupun itu sudah dibenarkan dan dibolehkan oleh MK. Sehingga KPU perlu berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua untuk mengevaluasi pemberlakuan noken," ujar Hasyim.
Selama ini, penggunaan noken masih dilegalkan pada pemilihan di daerah-daerah pegunungan. Sistem tersebut diterapkan untuk mempermudah pemilih menyampaikan suaranya.
Hasyim menilai, penggunaan noken bisa diminimalisasi dengan pertimbangan hasil evaluasi Pilkada 2015 dan 2017. Cakupan daerah yang legal menggunakan noken menurutnya dapat dibatasi. (*)