nasional

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Bos First Travel

Kamis, 12 Oktober 2017 | 20:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) resmi memperpanjang massa penahanan dua bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, untuk 40 hari ke depan sejak Selasa (10/10/2017) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini berkaitan dengan langkah penyidik yang masih memburu sejumlah aset First Travel yang diduga telah berpindah tangan atau diatasnamakan pihak lain. "Aset yang berpindah tangan masih ditelusuri," kata Martinus.

Dia menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis, yakni Syahrini dan Vicky Shu. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ria Irawan, tetapi hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran penyidik masih mengumpulkan barang bukti. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB