nasional

Tuntutan Kepada Buni Yani Seimbang dengan Ahok

Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tuntutan pidana yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, berkaitan dengan vonis kasus penistaan agama atas terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Untuk kasus Buni Yani ini JPU telah mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara dan segera masuk. Kenapa demikian, untuk keseimbangan,” ujar Prasetyo.

Dalam kasusnya, Buni Yani sempat mengajukan praperadilan namun gagal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta terhadap Buni Yani yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Terkait penetapan tuntutan untuk Buni Yani, kata Prasetyo, kejaksaan menggunakan teori sebab akibat (adequate theory) dengan vonis yang diterima Ahok. Prasetyo menjelaskan, kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh Buni telah menyebabkan pidana lain, yakni kasus penistaan yang dilakukan Ahok. Dengan kata lain, Buni dianggap harus mendapat hukuman yang sama dengan apa yang dijatuhkan pada Ahok. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB