JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah menyatakan bakal memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia selama tiga bulan ke depan mulai Selasa besok (10/10/2017) hingga Januari 2018. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sejalan dengan keputusan ini, maka izin ekspor juga akan diperpanjang tiga bulan.
Langkah tersebut, lanjut Jonan, diambil pemerintah guna merampungkan kelanjutan proses divestasi saham Freeport sebesar 51 persen ke tangan pemerintah. "Kalau IUPK nya kan itu tiap enam bulan. Jadi, ini akan diperpanjang tiga bulan lah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi)," ujar Jonan dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (09/10/2017).
Sayang, Jonan enggan menjelaskan lebih rinci terkait pertimbangan pemerintah mengambil keputusan ini, apakah murni sikap pemerintah atau ada permintaan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Namun, yang pasti, Jonan menekankan bahwa perpanjangan ini akan menjawab seluruh pekerjaan pemerintah yang tersisa, yaitu merampungkan teknis divestasi saham.
"Termasuk soal 51 persen itu kapan divestasinya, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja," kata Jonan.
Adapun seluruh poin yang tersisa itu akan dikejarnya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Sementara terkait hal terburuk bila perpanjangan waktu negosiasi itu tak juga membuahkan hasil, Jonan masih enggan memberi proyeksi langkah apa yang akan diambil pemerintah. (*)