JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel.
Staf Direktorat Metrologi Ake Erwan mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5% atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.
"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake.
Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara. (*)