nasional

Kuwait Usir Dubes Korut

Senin, 18 September 2017 | 13:59 WIB

KUWAIT, KRJOGJA.com - Pemerintah Kuwait dilaporkan memerintahkan duta besar Korea Utara, So Chang Sik, untuk meninggalkan negara itu dalam 30 hari ke depan. Langkah ini dilakukan Kuwait sesuai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta seluruh negara menghentikan kerja sama dengan Korut sebagai bentuk sanksi atas uji coba nuklir keenam yang dilakukan negara paling terisolasi itu pada awal September lalu.

Seorang diplomat Korut yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan Dubes Chang Sik akan meninggalkan Kuwait seiring dengan keputusan pemerintahan Emir Sabah Ahmad al-Sabah untuk meminimalkan hubungan negaranya dengan rezim Kim Jong-un.

Sementara itu, otoritas Kuwait belum menanggapi kabar mengenai pengusiran kepala perwakilan diplomatik Korut tersebut. Sebelumnya, Kuwait juga telah menghentikan pinjaman dana bagi negara paling terisolasi itu. Saat itu, Kemlu Kuwait menyatakan bahwa tindakan itu diambil sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan resolusi DK PBB terhadap Korut.

Sedikitnya 3.000 warga Korut tinggal di salah satu Negara Teluk itu dan Kuwait pun selama ini menjadi satu-satunya negara di kawasan yang menjalin hubungan diplomatik dengan Pyongyang. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB