nasional

Penyidik KPK Dianggap Tak Menekan Miryam

Senin, 11 September 2017 | 16:13 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Noor Aziz Said menilai tak ada pengaruh atau tekanan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politikus Hanura Miryam S Haryani terkait pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP. Pendapat itu disampaikan Noor Aziz berdasarkan fakta persidangan dari keterangan penyidik yang sempat menawarkan pada Miryam untuk memeriksa ulang keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.

"Penyidik tidak merasa memaksa kepada terperiksa (Miryam). Penyidik juga menawarkan, barangkali ada yang keliru sebelum tanda tangan," ujar Noor Aziz saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/09/2017).

Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017. Mantan anggota Komisi II DPR itu juga mencabut seluruh keterangannya dalam BAP karena mengaku ditekan penyidik KPK.

Noor Aziz mengatakan, pencabutan BAP terjadi karena Miryam berada di bawah pengaruh sesuatu atau orang lain sehingga membuatnya harus menuruti. Namun ia meyakini pengaruh itu bukan berasal dari penyidik. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB