nasional

Jelang Pengumuman MK, KPU Diminta Lebih Proaktif

Sabtu, 9 September 2017 | 12:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tengah diuji materi atau digugat sejumlah partai politik (parpol) dan pegiat pemilu di Mahkamah Kontitusi (MK). Mayoritas para penggugat menguji ketentuan Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi parpol yang disebutkan tidak menyertakan parpol lama dalam verifikasi.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, idealnya gugatan tersebut harus sudah diketok palu di MK sebelum bulan Oktober.

"Sebab, mulai Oktober parpol sudah harus mulai verifikasi," kata Adi di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Menurut Adi, di tengah proses uji materi, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh Parpol untuk menyiapkan segala persyaratan verifikasi. Tak terkecuali partai lama yang sudah ikut Pemilu 2014.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan hasil putusan MK akan mengabulkan permohonan para penggugat atau sebaliknya. Sebab, kondisi yang terjadi serba gamang menunggu putusan tersebut. "(KPU) harus lebih proaktif. Jika tidak, bisa jadi tahapan-tahapan pemilu akan terganggu," ujarnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB