JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama (Kemenag) pernah melayangkan surat peringatan ke PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) pada tahun 2015. Surat itu terkait dengan adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan penyelenggara umrah itu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, PT First Travel ketika itu dapat menyelesaikan persoalan jamaah. "Itu sudah kami fasilitasi. Berdasarkan hal tersebut, di tahun 2015 sebenarnya First Travel memperoleh peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah," kata Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, surat peringatan itu berawal dari laporan tentang fasilitas yang disediakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh First Travel. Selain itu ada pula jemaah yang melapor ke Kemenag dan meminta agar uang yang sudah disetor ke First Travel untuk dikembalikan. (*)