JAKARTA, KRJOGJA.com - Polda Metro Jaya tengah mengkaji surat permohonan penghentian penyidikan perkara yang diajukan pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penghentian penyidikan yang dilayangkan pengacara Habib Rizieq. Saat ini, surat yang disampaikan ke penyidik kasus chat mesum Habib Rizieq Shihan dengan Firza Husein itu tengah dikaji dahulu.
Menurut Argo, polisi belum bisa memutuskan apakah permohonan itu nantinya akan dikabulkan atau tidak. "Sedang dikaji surat itu. Nanti penyidik yang akan menilainya," ujar Argo. (*)