JAKARTA, KRJOGJA.com - Panitia khusus hak angket terhadap Komisi KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit barang-barang sitaan dan rampasan dari kasus yang telah ditangani KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan temuan pihaknya yang tidak mendapatkan data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Jakarta dan Tangerang.
"Ini jadi misteri, selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana? Sementara yang berwenang penuh hanya Rupbasan," kata Agun.
Permintaan diajukan ke BPK, kata Agun, karena pihaknya tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut. Selain kepada BPK, pansus kata dia, juga akan membuka peluang untuk memanggil penyidik dan mantan penyidik KPK untuk mendapat keterangan terkait barang sitaan dan rampasan tersebut. (*)