JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih jauh dibanding aturan milik Singapura.
"UU Tipikor kita masih jauh dibandingkan UU Tipikor Singapura," kata Agus.
Agus menyebut, UU Tipikor Singapura sudah masuk menangani korupsi yang dilakukan antara sesama pihak swasta hingga soal dagang pengaruh para pejabat negara. Menurutnya, isi UU Tipikor milik Indonesia saat ini masih sebatas pada kerugian negara dan penyelenggara negara.
Ia menilai UU Tipikor yang ada saat ini akhirnya tak akan bisa menangkal korupsi yang terjadi di sektor swasta. Untuk itu, KPK bakal mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan UU Tipikor seperti milik Singapura. (*)