JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua KPK Agus Rahardjo angkat suara terkait pemberian remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Agus, seharusnya para koruptor itu tak diberikan remisi, baik itu di hari kemerdekaan 17 Agustus atau pada hari raya keagamaan.
"Mestinya koruptor enggak usah dikasih remisi ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/08/2017).
Dari 400 nama yang mendapat remisi itu, ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan. Meskipun demikian, menurut Agus pemberian remisi ini bukan kewenangan lembaganya. (*)