nasional

Ahok Tak Dapat Remisi ‘Kemerdekaan’

Jumat, 18 Agustus 2017 | 04:18 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sejak Mei 2017 lalu, Basuki Tjahaja Purnama telah resmi mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas kasus penodaan agama. Dia harus menjalani masa binaan selama dua tahun di penjara.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Ahok itu belum bisa mendapatkan remisi umum yang biasa diterima narapidana pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan mengatakan, salah satu persyaratan untuk narapidana mendapatkan remisi adalah minimal enam bulan telah menjalani masa pidana. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

"Ahok ini dia ditahan bulan Mei, dari Mei ke Agustus belum ada enam bulan jadi belum bisa mendapatkan remisi," ujarnya usai memberikan remisi narapidana di Lapas Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat, Kamis (17/08/2017).

Jatah pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana memang berbeda-beda. Arpan mengatakan, hal itu dilihat dari lamanya dia menjalani masa tahanan.

Remisi satu bulan tahanan akan diterima narapidana yang menjalani tahanan selama enam bulan. Remisi dua bulan untuk narapidana yang telah menjalani tahun pertama remisi atau di atas satu tahun. Remisi tiga bulan bagi narapidana yang menjalani masa tahanan tiga tahun. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB