nasional

Dua Napi Terorisme Terima Remisi Umum

Jumat, 18 Agustus 2017 | 03:16 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dua narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme yakni Arif Budi Setiawan dan Fadli Sadama mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan, Kamis (17/08/2017). Kedua orang itu telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Meski demikian pihak lapas enggan menyebutkan jaringan teroris yang dimiliki oleh narapidana yang bernama Arif maupun Fadli. Hal itu karena belum ada pernyataan pasti dari keduanya soal jaringan teroris yang terlibat.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Salemba, Wahyu mengatakan, Fadli terlibat kasus perampokan CIMB Niaga Medan. Sedangkan Arif terlibat dalam jaringan teroris Indonesia Timur. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB