JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui PT Freeport Indonesia meminta pemerintah membuat perjanjian tertulis mengenai stabilitas fiskal dan hukum, yang kekuatannya setara dengan kontrak karya (KK). Hal tersebut adalah persyaratan jika pemerintah ingin Freeport berubah status jadi kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menegaskan, pihaknya tidak akan menuruti keinginan Freeport, untuk membuat perjanjian tertulis mengenai stabilitas fiskal dan hukum. Sebab, dalam rezim hukum yang ada di Tanah Air, tidak dikenal mengenai perjanjian seperti yang diminta tersebut.
"Memang kan namanya negosiasi tentu saja ada permintaan dan lalu kita evaluasi. Dalam konteks perundingan kami pemerintah dan Freeport, Freeport memang mengajukan satu usulan, format ada stabilitas investasi di dalam satu perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. Tapi itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita," katanya di Gedung Kementerian ESDM.
Bagi pemerintah, stabilitas investasi yang diinginkan Freeport cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan berlaku sama untuk semua pemegang IUPK. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari draft PP yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (*)