nasional

Kementerian Agama Didesak Kawal Proses Hukum First Travel

Sabtu, 5 Agustus 2017 | 08:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus mengawal kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel. Hal ini pasca diterbitkannya surat pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan umrah agen perjalanan tersebut oleh Kemenag.‎

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam kasus ini para nasabah atau calon jemaah sebagai konsumen dari agen perjalanan umrah yang paling dirugikan. Lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib para calon jemaah dan dana yang telah disetorkan ke First Travel.

‎"Pasca pencabutan izin operasional First Travel oleh Kemenag jangan lepas tangan terkait nasib calon jemaah yang belum diberangkatkan. Kemenag harus membentuk tim adhoc untuk pendampingan, agar nasib calon jemaah masih mangkrak tetap masih bisa diberangkatkan dan atau proses refund yang mudah. YLKI lebih merekomendasikan kepada calon jemaah untuk refund saja," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2017) malam.

Kemenag juga diminta untuk mendampingi para calon jemaah yang mengajukan tuntutan atas kasus ini ke Pengadilan Niaga. Sebab jika First Travel dinyatakan pailit, maka calon jemaah kemungkinan tidak akan mendapat kembali mendapatkan haknya.

"Kemenag juga juga harus mengawal terkait diajukannya First Travel ke Pengadilan Niaga. Akan sangat tragis nasib calon jemaah jika Pengadikan Niaga menjatuhkan putusan pailit. Calon jemaah bisa gigit jari," lanjut dia.

Selain itu, Kemenag dan pihak kepolisian juga diharapkan juga meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan haji dan umrah lain. Sebab, kasus First Travel bisa saja terjadi pada agen perjalanan lainnya.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB