nasional

KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Korupsi Pupuk di Jateng

Sabtu, 5 Agustus 2017 | 02:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011, Bambang Wuryanto (BW). Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, BW merupakan salah satu tersangka pada kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jateng.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," jelas Yuyuk, Jumat (4/8/2017). Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk BW.

Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya merupakan tersangka untuk pengadaan pupuk urea tablet periode 2010-2011. Mereka, Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Periode 2010-2011 Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi dan BW sendiri.

Sementara untuk pengadaan pupuk urea tablet periode 2012-2013, menurut Yuyuk penyidik KPK menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

Kelima tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jateng. Akibat tindakan itu, negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar yang diduga mengalir ke pihak individu dan korporasi.

Perkara ini, kata Yuyuk, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Sehari sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011 dan 2012-2013, Heru Siswanto (HSW).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka HSW ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.(Ful)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB