nasional

Zulkifli Hasan Dukung Yusril Gugat Perppu Pembubaran Ormas

Selasa, 25 Juli 2017 | 13:34 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung penuh langkah ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan Perppu Nomor 2 Tahun tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo dan menjadi dasar pemerintah membubarkan ormas, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Zulkifli menilai, langkah hukum yang ditempuh Yusril tersebut menjadi penentu nasib ormas di Indonesia selanjutnya. "Pokoknya kami dukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan Profesor Yusril. Ini tumpuan harapan kami," ujar Zulkifli.

Ketua MPR itu mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Yusril akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Apalagi jika gugatan itu dikabulkan MK, maka akan semakin memudahkan tugasnya di pemerintahan.

"Ini ada dua yang digugat (Perppu Ormas dan UU Pemilu). Kalau dua-duanya menang, sungguh itu akan memudahkan tugas kami," kata eks Menteri Kehutanan tersebut. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB