JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Komisi IX DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPLN) di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/7/2017).
Dalam kesemparan ini, Ketua BNP2TKI Nusron Wahid bersa a Menaker M Hanif Dhakiri memberikan penjelasan sikap pemerintah mengenai prinsip pokok amandemen UU No.39 Tahun 2004 tentang PPILN. Menurut Hanif, pemerintah dan Panja Komisi IX DPR telah berhasil mencapai  kesepakatan dalam pembahasan tujuh isu krusial pembahasan RUU PPILN.
“Secara prinsip saya sampaikan, pemerintah sangat berkepentingan dalam penyelesaian revisi UU No 39 Tahun 2004, karena ini menjadi dasar pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,†ungkap Hanif dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (F-PD) didampingi Syamsul Bachri (F-PG), Ermalena (F-PPP) dan Saleh Partaonan Daulay (F-PAN).
Isu pertama yang menjadi hasil kesepakatan, kata Hanif, Â mengenai atase ketenagakerjaan yang dibentuk di semua negara penempatan; bagian dari perwakilan RI; tugas pendataan, verifikasi, market intelegent, berkordinasi dengan negara penempatan; dalam melaksanakan tugas atase ketenagakerjaan dapat dibantu oleh perwakilan RI dan badan; memiliki kewenangan Diplomat dan menguasai bidang ketenagakerjaan.
Kedua, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (JSPMI) diselenggarakan oleh BPJS, ketiga soal pembiayaan dengan prinsip zero cost komponen biaya tidak boleh dibebankan pada pekerja migran Indonesia, keempat menyangkut fungsi pelaksanaan pusat pelayanan terpadu/layanan terpadu satu atap, baik sebelum dan setelah bekerja. Sedang isu kelima menyangkut tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Â
Untuk isu keenam, menurut Hanif,  mengenai Badan/Kelembagaan dalam pelaksanaan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia oleh badan yang dibentuk oleh Presiden dan  bertanggung jawab kepada Presiden berkoordinasi dengan Menteri. "Dan isu yang ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia," karanya seraya menandaskan, kesepakatan itu ditindaklanjuti Komisi IX DPR RI  dengan pembahasan kesepakatan RUU PPILN  dalam Rapat Panja RUU PPILN pada hari yang sama. (Ful)