JAKARTA, KRJOGJA.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi massa (Ormas) diterbitkan hari ini. Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan rencana itu sudah dipkikirkan sejak pemerintah mengumumkan bakal membubarkan HTI.
"Dari jauh hari kemarin kami sudah antisipasi, bilamana Perppu keluar kami punya pikiran ajukan judicial review ke MK," kata Ismail, Rabu (12/07/2017).
Rencana itu, kata Ismail, sudah didiskusikan dengan Yusril Ihza Mahendra yang bertindak sebagai kuasa hukum HTI. Namun Ismail tidak menjelaskan apa saja yang sudah ia persiapkan bersama politikus Partai Bulan Bintang itu.
Ismail menilai penerbitan Perppu pembubaran Ormas bermasalah. Perppu menurutnya hanya diterbitkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Ismail menyebut saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu pembubaran ormas.
Alasan kedua, kata Ismail, Perppu dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas). (*)