nasional

66.099 Narapidana Dapat Remisi

Sabtu, 24 Juni 2017 | 19:41 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Total 382 narapidana beragama Islam bebas karena mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2017. Sementara itu, 66.099 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya di lapas dan rutan seluruh Indonesia juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ungkap I Wayan Kusmiantha Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, lewat rilis resmi.

"Remisi sebagai penghargaan, di lain pihak tentunya akan ada hukuman apabila WBP melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi."

Pemberian Remisi Khusus ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB