JAKARTA, KRJOGJA.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Alfian Tanjung setelah menetapkannya sebagai tersangka. Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) itu jadi tersangka karena menyebut Istana jadi sarang PKI dalam sebuah ceramahnya.
"Saat ini sudah ditahan," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa (30/05/2017).
Dalam rekaman video ceramahnya, Alfian menyebut nama Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati dan Nezar Patria sebagai kader PKI. Mereka disebut Alfian rutin menggelar rapat di atas pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016 di Istana Negara.
Belakangan rekaman itu diunggah ke media sosial YouTube dan dilaporkan oleh warga Surabaya, Sudjatmiko ke Bareskrim pada Selasa (11/04/2017) lalu. Alfian dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)