nasional

Tarif Taksi Online Diawasi Digital Dashboard

Rabu, 24 Mei 2017 | 20:08 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pada 1 Juli 2017, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online mulai berlaku efektif. Salah satu poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut mengatur batas tarif atas dan bawah. 

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, untuk mengawasi taksi online yang melanggar aturan tarif, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengeceknya melalui digital dashboard. Nantinya, digital dashboard akan dipasang pada angkutan taksi online.

"Kita kan dalam aturan digital dashboard-nya harus ada informasi yang disampaikan mengenai tarif tersebut. Operator juga sudah bersedia buka datang ke kita dan tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017) . 

Mengenai besaran tarif batas bawah dan atas, nantinya akan diusulkan oleh pemda, sebelum ditetapkan oleh Kemenhub. Kemenhub sendiri memberikan batas waktu hingga akhir Mei untuk menyerahkan usulan tarif batas atas dan bawah.  "Jadi aturannya mekanisme tarif batas atas batas bawah itu kan diusulkan dari gubernur atau pemda ke Ditjen Perhubungan Darat. Tentunya sebelum diusulkan pemda telah dibahas di daerah dengan seluruh stakeholder," jelas Cucu. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB