JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Intan Jaya, Papua. Dalam pertimbangan hakim, permohonan yang diajukan pasangan calon Bartolomius Mirip-Deny Miagoni kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya dianggap kehilangan objek.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/05/2017).
Arief menyatakan, permohonan pemohon kehilangan objek lantaran MK telah mengeluarkan amar putusan yang isinya meminta KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan rekapitulasi lanjutan pada April lalu. Amar putusan ini terkait gugatan hasil pilkada Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya juga diajukan oleh pemohon.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan telah kehilangan objek, maka tenggang waktu pengajuan pemohon, kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, dan eksepsi pihak terkait tidak dipertimbangkan," kata Arief. (*)