JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah tidak setuju dengan rencana Polri yang akan memasukkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke dalam daftar Red Notice Interpol.
"Enggak perlu red notice-lah, kok memperlakukan dia seperti penjahat saja?" kata Ikhsan Abdullah di Jakarta, Sabtu (13/05/2017).
Ikhsan pun meminta penyidik Polri untuk memperlakukan Rizieq Shihab selayaknya seorang tokoh ulama yang perlu dihargai. "Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat," kata Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan juga meminta agar Polri tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Rizieq, setibanya dia dari Malaysia. Adanya kata paksa untuk penjemputan Rizieq, meurutnya jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Bagi dia, penjemputan secara paksa dapat dilakukan jika benar-benar tidak mengindahkan kepolisian.
Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polri akan meminta bantuan Interpol Pusat untuk mengeluarkan red notice terhadap Rizieq Shihab. "Lihat perkembangannya, kalau memang diperlukan, kami akan minta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice," katanya. (*)