JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu poin yang akan direvisi adalah penyederhanaan tahapan pembubaran Ormas.
"Akan ada revisi tapi tidak dalam waktu dekat. Kami akan duduk dengan DPR melihat undang-undang itu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pernyataan Tjahjo dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Dodi Riyadmadji. Menurutnya, sebelum mengajukan revisi UU ke DPR, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam.
Setelah pembahasan bersama dilakukan, proses revisi akan dilanjutkan ke parlemen pusat. Kemendagri, katanya, menargetkan revisi UU Ormas selesai dibahas maksimal tahun depan. (*)