nasional

Pemerintah Bakal Revisi UU Ormas

Kamis, 11 Mei 2017 | 14:59 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu poin yang akan direvisi adalah penyederhanaan tahapan pembubaran Ormas.

"Akan ada revisi tapi tidak dalam waktu dekat. Kami akan duduk dengan DPR melihat undang-undang itu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pernyataan Tjahjo dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Dodi Riyadmadji. Menurutnya, sebelum mengajukan revisi UU ke DPR, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam.

Setelah pembahasan bersama dilakukan, proses revisi akan dilanjutkan ke parlemen pusat. Kemendagri, katanya, menargetkan revisi UU Ormas selesai dibahas maksimal tahun depan. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB