nasional

KPPU Diminta Netral Sikapi Aduan Persaingan Usaha

Selasa, 9 Mei 2017 | 11:20 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta bersikap netral dan jeli dalam menyikapi setiap aduan dalam persaingan usaha. Jangan sampai langkah yang dilakukan lembaga negara ini keliru sehingga menciptakan iklim bisnis yang tidak kondusif.  

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah kasus persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang akan digelar sidang perdananya oleh KPPU bulan ini.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam rilisnya, Selasa (9/5/2017) menyesalkan keputusan KPPU yang terlalu dini menyidangkan sengketa AMDK tanpa mengkaji kasus secara mendalam apa sebenarnya motif dibalik somasi itu dan apakah ada keluhan dari publik mengenai masalah ini.

Agus mengaku sempat melihat banner besar di depan sebuah toko kelontong di Jakarta bertuliskan somasi kepada Tirta Investama yang dilakukan oleh Le Minerale. Tak hanya di Jakarta seminggu kemudian dia melihat banner sejenis di Surabaya. Tirta Fresindo Jaya adalah produsen Le Mineral merupakan bagian dari kelompok usaha Mayora di Indonesia.

Mayora dikenal sangat agresif dalam pemasaran produk sehingga banyak produknya yang sukses di pasar. Teh Pucuk Harum adalah produk teh kemasan milik Mayora yang diluncurkan tahun 2011 dan sukses menjadi salah satu pemimpin pasar di kategori teh dalam kemasan hanya dalam waktu singkat. Dalam situs Top Brand Award diulas bagaimana Teh Pucuk Harum dalam waktu lima tahun melalui branding dan agresifitas di lapangan menempel Teh Botol Sosro yang telah hadir puluhan tahun dan merupakan pemimpin pasar.

Sepertinya, papar Agus,  Le Minerale ingin menggunakan strategi serupa dengan pendahulunya. Sejak diluncurkan di tahun 2015, merek ini tumbuh pesat dan memperlihatkan agresifitas dalam branding di lapangan. Hal lain yang menarik dan cukup mencolok adalah memasang 'Banner Somasi' berukuran besar di beberapa agen penjualan minuman. Sebuah hal yang belum pernah dilakukan perusahaan minuman lain. 

"Saya rasa ini kasus aneh dan menarik. Biasanya somasi hanya dilakukan ketika ada sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah. Lha ini somasi buat apa?" 

Sebagai pemerhati kebijakan publik, Agus melihat bahwa banyak isu praktik monopoli di berbagai sektor ekonomi yang bertujuan perang dagang dan meminta legitimasi KPPU. Nantinya keputusan KPPU digunakan sebagai alat pemenangan persaingan usaha. (Fon)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB