JAKARTA, KRJOGJA.com - Partai Golkar, Gerindra​ dan Partai Kebangkitan Bangsa menolak usulan penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka rekaman tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Miryam S. Haryani.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menegaskan Partai Golkar tidak dalam posisi mendukung hak angket. "Kami justru mengimbau untuk teman-teman berpikiran lebih jernih karena apapun yang menjadi isu di sana bisa dibahas kembali dalam komisi tiga," kata Agus.
DPR mengusulkan hak angket untuk menyelidiki pengakuan Miryam yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK. Pengakuan itu diungkapkan Miryam saat berada di Kantor Pengara Elza Syarief. Pengacara Elza Syarief, Farhat Abbas menyebut inisial dua orang anggota yang mengancam Miryam, yakni orang suruhan SN dan RA.
Meski Partai Golkar tak mendukung hak angket, Agus mengatakan tidak bisa melarang anggota yang akan mendukung hak angket, karena selain merupakan hak anggota, hak angket dinilai bisa menyelesaikan persoalan terhadap KPK. (*)