JAKARTA, KRJOGJA.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan rencana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP. Selain dinilai salah sasaran, rencana ini disebut bisa menggangu upaya penegakan hukum.
Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Lalola Easter mengatakan, hak angket yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa digunakan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hak angket hanya bisa dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah. Sementara KPK adalah lembaga negara non pemerintah. "Mekanisme check and balance-nya KPK itu bukan di DPR, tapi di persidangan, karena dia aparat penegak hukum," katra Lalola.
Lalola mempertanyakan pemahaman anggota DPR tentang hak angket. Dia menduga justru anggota DPR tidak mengerti mekanisme penggunaan hak untuk menyelidiki itu. (*)