nasional

KPK Periksa Saipul Jamil Kasus Suap

Jumat, 7 April 2017 | 16:58 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Penyanyi dangdut Saipul Jami menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap. Terpidana kasus pencabulan ini kini juga menyandang status tersangka suap pada panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk perkara pencabulan yang menjeratnya.

Menurut kata kuasa hukum Saipul, Nazaruddin Lubis, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Perkara suap menurutnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi BAP karena akan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Nazaruddin, Jumat (07/04/2017).

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap tersebut KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah; dua kuasa hukum, Kasman Sangaji dan Bertha Nathalia, serta mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB