nasional

DPR Sarankan Presiden Perpanjang Masa Tugas Komisioner KPU dan Bawaslu

Senin, 20 Maret 2017 | 22:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan untuk memperpanjang masa tugas Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, kebijakan penambahan masa tugas untuk mencegah terjadinya kekosongan kepengurusan di KPU dan Bawaslu lantaran belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Kekosongan komisioner KPU dan Bawaslu bisa menimbulkan permasalahan. “Kalau disepakati menunggu UU itu (UU Penyelenggaraan Pemilu), yang lama (Komisioner KPU dan Bawaslu) diperpanjang,” ujar Fadli.

Fadli menjelaskan, kebijakan penambahan masa jabatan akan diputuskan bersama DPR. Namun, ia mengaku, bentuk kebijakan tersebut belum bisa dipastikan, apakah dalam bentuk Surat Keputusan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB