TANGERANG (KRjogja.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu produsen pangan ilegal, yakni PD Sari Wangi yang ada di Tangerang, Banten, Jumat (03/03/2017). PD Sariwangi yang terletak di Jalan Pintu Air, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang tersebut diduga melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa izin edar (TIE).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dan mengamankan sebanyak 37 jenis produk dalam ribuan kardus. Terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan tanpa izin edar. Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke 8 wilayah di Indonesia.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol. “Selama ini, Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari pemilik PD. Sari Wangi, mereka telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari. Antara lain adalah sambal merek SAB sebanyak 2000 kardus, dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari. Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.
Terkait dengan temuan tersebut, menurut Penny, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda 6 miliar rupiah. (*)