nasional

Kantor Imigrasi Palu Deportasi warga Cina dan Thailand

Sabtu, 18 Februari 2017 | 22:58 WIB

PALU (KRjogja.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah mendeportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Keduanya berasal dari Thailand dan Cina.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo mengatakan, keduanya bekerja di dua perusahaan di Palu. Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja, dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan. "Mereka mengantongi izin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu," katanya.

Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing. Di wilayah Sulteng banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB