nasional

Aturan Kantong Plastik Berbayar Ditentukan Bulan Ini

Selasa, 7 Februari 2017 | 02:30 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya menyatakan pemerintah masih menggodok aturan pungutan plastik berbayar di toko ritel modern. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah berlangsung kurun 21 Februari 2016 sampai 31 Mei 2016.

"Masih digodok tadi dengan berbagai narasumber," ujar Siti dalam keterangannya, Senin (6/2/2017).

Siti mengungkapkan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku keberatan dengan kebijakan kantong kresek berbayar. Pengusaha ritel justru mengusulkan supaya toko-toko ritel dilarang menjual atau menggunakan kantong plastik.

"Aprindo memang tidak mau direpotin, makanya mereka bilang mending tidak usah atau dilarang saja. Nanti kami cari alternatif katanya daripada diminta untuk laporan, tidak mau administrasi gitu," jelas dia.

Atas keberatan tersebut, Siti meminta kepada Dirjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan alternatif untuk mewujudkan Indonesia Bebas Sampah tahun 2020.

"Apakah tidak dikasih kantong plastik tidak boleh ada sama sekali. Tapi yang kebanyakan diminta, mending dikembangkan saja plastik recycle sehingga mendorong industri, sesuai usulan Menteri Perindustrian," terang dia.

Alasan pengembangan plastik daur ulang, Siti bilang, karena berdasarkan data dari Menperin apabila kantong plastik hilang total dari muka bumi, bisa mempengaruhi industri plastik.

"Kalau dibuat skala besar se-Indonesia, bayangkan kalau 64 juta ton, itu kan gawat," tuturnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB