"Selain itu untuk membantu para pelaku usaha mikro agar mempunyai kepastian hukum dalam bentuk badan hukum koperasi," kata Niniek.
Kemenkop UKM pada tahun 2016 juga telah meluncurkan layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop). Dengan sistem ini maka layanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan karena dibuat cukup sederhana.
Hingga akhir Januari 2017 atau kurang dari 9 bulan setelah peluncuran telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian sebanyak 1.992 koperasi, dengan rata-rata waktu pemrosesan kurang lebih 2 hari. (*)