JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tegaskan pemerintah tak menyadap telepon Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pernyataan ini menyusul pernyataan SBY terkait persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Pemerintah kita jamin tidak akan mau melakukan intervensi seperti penyadapan yang dibicarakan masyarakat itu," kata Yasonna.
Menurut Menkumham, tuduhan penyadapan itu perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok. Ia mengatakan, wewenang penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira pengacaranya perlu ditanya, kan justru diberitakan di media sebelumnya mungkin itu yang dikutip pengacaranya,†ujar Yasonna. (*)